Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Mereka adalah para buruh anggota dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Dialog Sosial Sektor Tekstil Garmen Sepatu dan Leather (DSS TGSL) diantaranya adalah FSEBUMI, FSBPI, GSBI, FSB Garteks KSBSI, KASBI, KSPN, TSK SPSI, SPN, SARBUMUSI dan didukung oleh serikat serikat buruh lainnya seperti SBSI 92, GAspermindo dan PPMI.
Mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Permenaker No 5 Tahun 2023 ini sangat merugikan buruh. Permenaker ini dinilai merugikan karena mengijinkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja dengan konsekuensi memotong upah buruh atau pekerjanya hingga 25 persen.
Selain itu mereka juga menuntut agar pemerintah segera menetapkan sistem Upah Minimum Nasional sebagai jaring pengamanan bagi buruh yang berlaku secara nasional.
Sebelumnya pada tanggal 7 Maret lalu, Menaker Ida Fauziyah menetapkan Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Berikut ini 5 tuntutan yang disampaikan oleh para buruh yang tergabung dalam Aliansi DSS TGSL:
- Mencabut dan membatalkan Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang berorientasi ekspor;
- Mencabut dan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) No. 6 tahun 2023;
- Mengusut tuntas praktek “staycation” dan pungli terhadap buruh/pekerja yang hendak melakukan proses rekruitmen atau perpanjangan kontrak;
- Segera ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tahun 2019 tentang penghapusan bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja; dan
- Menghentikan kriminalisasi terhadap para pimpinan/aktivis serikat buruh dan segera bebaskan pimpunan/aktivis serikat buruh yang didiskriminalisasi.